"Putusan MK terkait pemisahan tahapan pemilu nasional dan lokal mendapat banyak keberatan," kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 3 Juli 2025.
Ia mengingatkan agar para pejabat publik tetap menjunjung tinggi konstitusi dengan menghormati putusan pengadilan, meskipun keputusan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut Jimly, keberatan terhadap putusan MK adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, sikap yang seharusnya diambil oleh pejabat negara adalah tetap menunjukkan ketaatan pada hukum dan konstitusi yang telah mereka sumpah untuk patuhi saat dilantik.
"Sebaiknya pejabat publik yang ketika dilantik sudah bersumpah untuk selalu tunduk dan taat pada UUD, selalu membiasakan diri untuk hormat pada putusan pengadilan meski tidak suka atau tidak memuaskan kepentingan pribadi dan kelompok," jelasnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang menuai kontroversi karena menghapus sistem Pemilu Serentak dan membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam waktu terpisah.
Sejumlah kalangan menyuarakan kekhawatiran bahwa pemisahan ini akan memperlebar jarak antara pusat dan daerah, serta berpotensi menambah beban anggaran negara.
BERITA TERKAIT: