Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkara baru ini, KPK belum menetapkan tersangka, karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
"Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam perkara ini kata Budi, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun, KPK belum mengungkap identitas saksi yang telah diperiksa.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BRI pada hari ini.
"Hari ini, Kamis 26 Juni, tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto," ungkap Budi.
KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para saksi dan juga hasil penggeledahan.
"Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, nanti akan kami update," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: