Sikap Tegas Polri terkait Kasus Bripda Mesias Menuai Apresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 21:01 WIB
Sikap Tegas Polri terkait Kasus Bripda Mesias Menuai Apresiasi
Anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya. (Foto: Humas Polda Maluku)
rmol news logo SIkap tegas Polri terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Arianto Karim Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara dengan tersangka Anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya menuai apresiasi banyak pihak.

Ketua DPC Projo Muda Kota Bekasi, Agung Moreno mengapresiasi menilai langkah Polri dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah hal yang tepat.

"Tindakan ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal," kata Agung dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Di sisi lain, Agung menilai kejadian ini menjadi peringatan keras terhadap institusi Polri.

Oknum-oknum seperti ini yang sudah merusak nama baik Kepolisian di Indonesia. Bahkan, lanjut Agung jangan sampai label mengayomi menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. 

"Apakah Kepolisian di  Indonesia bisa mengayomi warga Indonesia atas kejadian ini? Hal ini harus menjadi perhatian Presiden RI dan Kapolri dalam menindak tragedi yang menyentuh hati nurani," jelasnya.

"Saya berharap kejadian ini tidak terjadi di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh stakeholder dengan masyarakat harus bersama-sama saling menjaga dan mengayomi demi kenyamanan kita bersama," sambung Agung.

Usai dipecat dan jadi tersangka, Bripda Mesias pun disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA