Ketua DPC Projo Muda Kota Bekasi, Agung Moreno mengapresiasi menilai langkah Polri dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah hal yang tepat.
"Tindakan ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal," kata Agung dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Di sisi lain, Agung menilai kejadian ini menjadi peringatan keras terhadap institusi Polri.
Oknum-oknum seperti ini yang sudah merusak nama baik Kepolisian di Indonesia. Bahkan, lanjut Agung jangan sampai label mengayomi menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia.
"Apakah Kepolisian di Indonesia bisa mengayomi warga Indonesia atas kejadian ini? Hal ini harus menjadi perhatian Presiden RI dan Kapolri dalam menindak tragedi yang menyentuh hati nurani," jelasnya.
"Saya berharap kejadian ini tidak terjadi di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh stakeholder dengan masyarakat harus bersama-sama saling menjaga dan mengayomi demi kenyamanan kita bersama," sambung Agung.
Usai dipecat dan jadi tersangka, Bripda Mesias pun disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
BERITA TERKAIT: