Terlebih, Bripda Mesias telah dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pertama, Bripda Mesias dijerat sangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP
“Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Lanjut dia, kini berkas perkara yang ditangani Polres Tual telah diserahkan ke jaksa atau tahap satu.
“Sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” pungkas Isir.
Seperti diketahui, Bripda Mesias mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026 hingga Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.
BERITA TERKAIT: