Bripda Mesias Terancam Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 15:33 WIB
Bripda Mesias Terancam Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp3 Miliar
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)
rmol news logo Bripda Mesias Siahaya (MS) terancam hukuman penjara 15 tahun penjara usai menjadi tersangka dugaan penganiayaan berujung tewasnya Arianto Karim Tawakal (14) siswa MTsN 1 Maluku Tenggara.

Terlebih, Bripda Mesias telah dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertama, Bripda Mesias dijerat sangkaan  Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP 

“Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Lanjut dia, kini berkas perkara yang ditangani Polres Tual telah diserahkan ke jaksa atau tahap satu. 

“Sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” pungkas Isir.

Seperti diketahui, Bripda Mesias mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026 hingga Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA