Berkas Pidana Pembunuhan oleh Bripda Mesias Dilimpahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 15:19 WIB
Berkas Pidana Pembunuhan oleh Bripda Mesias Dilimpahkan
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)
rmol news logo Polres Tual Maluku melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Arianto Karim Tawakal (14) siswa MTsN 1 Maluku Tenggara dengan tersangka Anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, berkas perkara dengan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 sudah dalam tahap satu. 

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Bripda Mesias pun disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Di sisi kain, Isir menegaskan bahwa Polri telah menindak tegas pelaku anggota Polri tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” kata Isir.

Seperti diketahui, Bripda Mesias mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026 hingga Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA