KPK Lanjutkan Usut Kasus ASDP, Panggil Tersangka Adjie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Februari 2026, 14:14 WIB
KPK Lanjutkan Usut Kasus ASDP, Panggil Tersangka Adjie
Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tersangka Adjie dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik memanggil Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 27 Februari 2026.

Sebelumnya pada Jumat, 28 November 2025, KPK resmi mengeluarkan tiga orang dari Rutan KPK, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya keluar dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA