Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 06 Juni 2025, 01:59 WIB
Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Wildan (25), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Rohani. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, didampingi hakim anggota Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. 

“Menyatakan terdakwa Wildan bin alm Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusan, dikutip RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025. 

Wildan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati. 

Menanggapi putusan tersebut, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di rumah korban di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat itu, Wildan datang meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

Didorong amarah, Wildan mengambil sebilah parang dari dapur lalu membacok ibunya yang sedang duduk di lantai rumah. Tiga tebasan mengenai bagian belakang leher korban. Ia juga mengalami luka di punggung dan tangan. Korban tewas di lokasi kejadian. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA