Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi dinamika perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan
forwarding Blueray Cargo.
Menurut Iskandar, fokus penegakan hukum selama ini sering berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang didakwa, dan siapa yang akan dihukum. Padahal terdapat persoalan lain yang juga harus mendapat perhatian, yakni bagaimana menyelamatkan data, administrasi, dan kewajiban korporasi yang masih terkait dengan kepentingan negara.
"Negara harus menghukum pelaku korupsi. Tetapi negara juga harus memastikan data perpajakan, dokumen kepabeanan, catatan transaksi, kewajiban PNBP, dan hak-hak pekerja tidak ikut hilang ketika perusahaan mengalami guncangan akibat perkara pidana," kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perusahaan yang pemilik atau pengurusnya terseret kasus korupsi biasanya mengalami kerusakan berlapis. Mulai dari hilangnya kepercayaan pelanggan, melemahnya manajemen internal, tercecernya dokumen administrasi, hingga menurunnya aktivitas usaha.
Kondisi tersebut, lanjut Iskandar, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang justru merugikan negara. Sebab ketika administrasi perusahaan tidak lagi tertata, proses penelusuran kewajiban pajak, bea masuk, maupun potensi penerimaan negara bukan pajak menjadi semakin sulit dilakukan.
"Kalau korporasi kolaps tanpa tata kelola yang baik, negara kehilangan jalan untuk menghitung apa yang menjadi haknya. Dokumen hilang, data tidak utuh, transaksi sulit diverifikasi, dan peluang pemulihan kerugian menjadi semakin kecil," kata Iskandar.
Dalam konteks perkara Blue Ray Cargo, Iskandar menilai penting adanya pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dengan keberlangsungan badan hukum sebagai ekosistem ekonomi.
"Kalau ada individu yang menyuap atau menerima suap, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pekerja, pelanggan, kreditur, dokumen pajak, dokumen kepabeanan, dan kewajiban kepada negara tidak boleh ikut menjadi korban karena kekacauan administrasi," kata Iskandar.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan
forwarding memiliki posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan arus barang impor, dokumen kepabeanan, bea masuk, pajak dalam rangka impor, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi perdagangan.
Karena itu, ketika satu perusahaan di sektor tersebut mengalami guncangan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga pelanggan, pekerja, hingga potensi penerimaan negara.
"Jika simpul logistik ini rusak tanpa tata kelola yang memadai, efeknya bisa menjalar. Barang tertahan, pelanggan terganggu, pekerja kehilangan pendapatan, dan negara kehilangan potensi setoran," kata Iskandar.
BERITA TERKAIT: