KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2026, 10:01 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah muncul fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Fakta-fakta itu muncul dalam persidangan dari keterangan pihak yang diminta menjelaskan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun terkait aliran uang," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Budi, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum KPK mengambil kesimpulan lebih lanjut.

"Tentu ini akan menjadi analisis yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.

Budi menjelaskan, perkara tersebut juga masih berada pada tahap penyidikan terhadap salah satu tersangka lain, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP). Karena itu, fakta-fakta baru yang muncul di persidangan masih sangat mungkin untuk didalami lebih lanjut.

"Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka yaitu saudara B yang prosesnya masih berjalan," jelasnya.

Ia menegaskan, keterangan yang muncul di ruang sidang tidak hanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara baru.

"Fakta-fakta dalam persidangan itu bisa menjadi pengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara maupun menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikan," tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum mengambil kesimpulan atas pengakuan yang disampaikan Direktur Utama Blueray Cargo, John Field.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya perlu konfirmasi atau keterangan lain yang dapat menguatkan fakta tersebut," kata Budi.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026, tim JPU KPK mengungkap dugaan penerimaan uang bernilai puluhan miliar rupiah oleh Djaka Budi Utama.

Dalam persidangan itu, John Field membenarkan adanya penggunaan kode BC1 untuk Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.

Menurut John, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Rizal, Sisprian, dan Orlando juga tengah diproses hukum oleh KPK dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, terdapat dugaan pembagian uang secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Untuk kode BC1 yang disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama, nominal yang tercatat mencapai Rp3 miliar setiap bulan. Sementara BC2 menerima Rp2 miliar dan BC3 menerima Rp1 miliar per bulan.

John Field membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. Ia juga menyatakan meyakini uang yang diberikan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud sesuai kode yang disebutkan Orlando.

Keyakinan itu, menurut John, muncul karena selama proses pemberian uang berlangsung tidak pernah ada keluhan dari Orlando terkait penerimaan dana oleh pihak yang dituju.

Saat dikonfirmasi jaksa apakah hal tersebut membuatnya yakin uang telah sampai kepada para penerima sesuai kode yang disebutkan, John menjawab singkat, "Iya." rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA