KPK: Pejabat Kemnaker Memeras Calon TKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Mei 2025, 19:35 WIB
KPK: Pejabat Kemnaker Memeras Calon TKA
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL
rmol news logo Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebut melakukan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia pada 2020-2023.

Hal itu diungkapkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, terkait penggeledahan di kantor Kemnaker yang dilakukan hari ini, Selasa, 20 Mei 2025.

Penggeledahan terebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, Pasal 12 B, terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi itu terjadi pada 2020-2023.

"Dengan tersangka delapan orang," pungkas Asep.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA