Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wamenkum Ingatkan RUU KUHAP jangan Bikin Kejaksaan Abuse of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 02 Maret 2025, 18:42 WIB
Wamenkum Ingatkan RUU KUHAP jangan Bikin Kejaksaan <i>Abuse of Power</i>
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej/tangkapan layar
rmol news logo Prinsip diferensiasi fungsi aparat penegak hukum harus tetap ada untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. 
Selamat Berpuasa

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing.

Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri, tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal, tetapi horizontal," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dikutip dalam podcast bersama Akbar Faizal, Minggu, 2 Maret 2025.

Dalam konteks pengawasan penyidikan, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Namun, jika kewenangan pengawasan diperluas tanpa batasan jelas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) 11/2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Saya kira KUHAP harus merujuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA