Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 05 Juni 2026, 16:36 WIB
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan
Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti. (Foto: Istimewa)
rmol news logo PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan perusahaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan tenaga sales agent eksternal di wilayah Baubau, Sulawesi Tenggara.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian mengatakan, kasus ini teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal perusahaan yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Temuan tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi,” ujar Meyli dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2026.

Dia menegaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga dan bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah tersebut. 

Sejalan dengan proses investigasi yang dilakukan, perusahaan penyedia jasa terkait juga telah melakukan penghentian hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.

"Tindakan individu tersebut bertentangan dengan standar operasional, nilai-nilai, serta praktik yang dijalankan PT Akulaku Finance Indonesia dalam kegiatan usaha sehari-hari," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA