KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Juni 2026, 16:45 WIB
KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar
Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Motivator yang juga pengusaha, Ary Ginanjar Agustian dan beberapa pengusaha lainnya mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 5 Juni 2026.

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Bharath Srinivasan Sethuraman selaku Direktur PT Bukit Global Abadi, Alba Liliana Sanchez selaku swasta, Sahat Pasaribu selaku Komisaris PT Maceral Energitama, Jeffri F Pandie selaku Direktur Utama PT Pratama Andalan Persada.

Selanjutnya, Rino Eri Rachman selaku Komisaris PT Pratama Andalan Persada tahun 2016-2018, dan Ary Ginanjar Agustian selaku Presiden Komisaris PT Arga Bangun Bangsa (ESQ).

Namun demikian, hanya beberapa saksi yang sudah hadir, yakni Barath Srinivasan, Alba Liliana, Sahat Pasaribu, dan Jeffry F Pande. Sedangkan sisanya belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. 

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. 

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, yang rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. 

Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA