Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie mengaku proses penjualan atau akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Adjie setelah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
"Menurut saya enggak ada (kerugian negara). Saya jual saja (perusahaan ke ASDP)," kata Adjie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Adjie yang mengenakan kursi roda ini tak berbicara banyak mengenai kasus yang menjerat dirinya. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Adjie sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Adjie dan tiga tersangka lain telah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, keempat tersangka kalah.
Adapun tiga tersangka lain adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi.
BERITA TERKAIT: