Keluar Rutan KPK

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Memberikan Perlindungan Lebih Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 November 2025, 20:55 WIB
Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Memberikan Perlindungan Lebih Baik
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berharap ke depannya tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang baik untuk anak bangsa yang melakukan kerja besar untuk Indonesia yang lebih baik.

Begitu pesan dan harapan yang disampaikan Ira setelah resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia," kata Ira kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 28 November 2025.

Selain itu, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran menteri dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam pemberian rehabilitasi.

"Yang terakhir dan sangat berharga, sangat penting dan kami ingin apresiasi luar biasa, terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ira.

Setelah keluar dari Rutan KPK, Ira mengaku akan berkumpul dengan keluarganya.

"Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," pungkas Ira.

Selain Ira, KPK juga mengeluarkan dua orang mantan direksi ASDP lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adapun perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. 

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA