Setahun Tangani Kasus CSR BI, KPK Intensif Telusuri Aset Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Agustus 2026, 08:51 WIB
Setahun Tangani Kasus CSR BI, KPK Intensif Telusuri Aset Tersangka
Kolase Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Foto RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tepat satu tahun sejak penyidikan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. 

Penyidik saat ini masih fokus memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus menunjukkan perkembangan. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita berbagai barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif. Beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026

Budi menjelaskan, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyidikan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penyidik menelusuri dugaan penerimaan para tersangka sekaligus upaya penyembunyian atau penyamaran hasil tindak pidana ke dalam berbagai bentuk aset.

"Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," ujar Budi.

Ia mengungkapkan, aset yang telah disita tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan hingga aset yang telah dikonversi menjadi kegiatan usaha, seperti showroom mobil.

Menurut Budi, penyitaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

"Semua itu kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery. Sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka proses perampasan aset untuk negara atau pembayaran uang pengganti bisa lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi lain di luar dua tersangka, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memfokuskan pembuktian perkara terhadap Hergun dan Satori.

Sebagai informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Heri Gunawan dan Satori pada 5 Agustus 2025. Keduanya kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA