Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 02 Oktober 2024, 00:03 WIB
Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
rmol news logo Massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (1/10). 

Mereka mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Koordinator aksi, Irwan mengungkapkan, Alexander Marwata diduga telah melakukan hubungan langsung dengan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (28/9). 

Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia," kata Irwan.

Tindakan yang dilakukan Alexander Marwata, lanjut dia, juga telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. 

Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 
 
Selain, tambahnya,  tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Perdewas KPK RI No. 3 Tahun 2021) pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA