Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang wajib dilaporkan kepada Dewas.
"Seluruh tindakan pro justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 wajib diberitahukan oleh penegak hukum KPK kepada Dewan Pengawas," kata Benny saat memaparkan capaian kinerja Dewas Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu.
Sementara itu, untuk penggeledahan terdapat 232 pemberitahuan, dengan 80 di antaranya tidak disampaikan tepat waktu. Kemudian dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 200 pemberitahuan terlambat disampaikan.
Adapun untuk penghentian penyidikan atau SP3 terdapat enam pemberitahuan, dengan dua di antaranya juga tidak disampaikan sesuai tenggat waktu.
"Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu," ujar Benny.
Atas temuan tersebut, Dewas memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tegasnya.
BERITA TERKAIT: