Kuasa hukum PT Radika Marsenindo Pratama, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Perkara Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Bogor, hakim menyatakan PT. Prayoga terbukti wanprestasi.
Menurut Pitra, hakim memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sejumlah Rp1.150.699.145,00.
"Berikutnya menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sejumlah Rp204.351.349,00," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00.
Pitra selaku ketua tim Jagratara Merah Putih Law Firm mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota PN Bogor yang telah mengabulkan gugatan PT. Radika Marsenindo.
"Kami imbau PT. Prayoga agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya dengan menjalankan Putusan PN Bogor," demikian Pitra.
BERITA TERKAIT: