Petisi Ahli menilai langkah preemtif dan preventif yang dilakukan Polri berhasil mencegah potensi kerusuhan berkembang secara luas dan berkepanjangan.
Dalam penanganan aksi tersebut, polisi mengamankan 322 orang, dengan 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam kericuhan aksi.
“Ini merupakan keberhasilan Polri menjaga demokrasi sekaligus memastikan aksi penyampaian pendapat tidak berubah menjadi kerusuhan," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Minggu 30 Agustus 2026.
Keberhasilan tersebut, kata Pitra, tidak terlepas dari kemampuan jajaran Polda Metro Jaya dalam melakukan deteksi dini, pemetaan kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi, serta tindakan cepat terhadap pihak yang diduga melakukan kerusuhan.
Petisi Ahli secara khusus mengapresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang dinilai memiliki peran penting dalam penanganan aspek penegakan hukum terhadap Pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
"Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bukti bahwa demokrasi tetap harus diberi ruang, tetapi kerusuhan dan tindakan anarkis tidak boleh dibiarkan berkembang," kata Pitra.
BERITA TERKAIT: