Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan, salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.
Menurutnya, apabila sistem perampasan aset diperkuat dan diterapkan secara tegas dengan tetap menjunjung
due process of law, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan.
Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, aset hasil korupsi dapat dirampas secara efektif sesuai proses hukum, dan terhadap tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati benar-benar diterapkan secara tegas, maka minat orang yang masuk politik hanya untuk mengejar jabatan dan memperkaya diri akan jauh berkurang.
"Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri, keluarga maupun kelompok," kata Pitra, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Petisi Ahli, ancaman kehilangan seluruh hasil kejahatan dan penerapan hukuman yang berat dapat meningkatkan risiko yang harus dipertimbangkan seseorang sebelum melakukan korupsi.
“Kalau menjadi pejabat berarti harus siap hartanya diperiksa, hasil korupsinya dirampas, dan untuk keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan undang-undang dapat menghadapi ancaman pidana paling berat," kata Pitra.
Apabila UU Perampasan Aset dijalankan dengan benar, maka yang tersisa seharusnya adalah orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.
BERITA TERKAIT: