Petisi Ahli meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan setiap ketentuannya menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.
Petisi juga mengingatkan bahwa pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor. Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah.
“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Petisi Ahli, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga berdampak terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan kesempatan generasi muda memperoleh masa depan yang lebih baik.
Karena itu, Petisi Ahli mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian," kata Pitra.
Jangan sampai orang berlomba menjadi pejabat karena melihat kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan.
"Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkas Pitra.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
BERITA TERKAIT: