Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Perlu Gandeng PPATK dan BPK Usut Aset Ujang Iskandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Juli 2024, 10:27 WIB
Kejagung Perlu Gandeng PPATK dan BPK Usut Aset Ujang Iskandar
Mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga Anggota DPR RI, Ujang Iskandar saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI/Ist
rmol news logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan dalam menelusuri aliran dana mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga Anggota DPR RI, Ujang Iskandar.

"Kejaksaan Agung perlu melibatkan PPATK terkait aliran dana yang masuk ke UI selama menjadi Bupati Kotawaringin Barat," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kepada RMOL pada Rabu (31/7).

Selain PPATK, Hari meminta Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut aliran dana yang diterima dan keluar dari Ujang.

"Selain itu Kejagung mesti melibatkan BPK untuk melihat hasil audit selama ini, apakah UI selama menjadi Bupati sudah sesuai standar dalam penggunaan APBD," kata Hari.

Langkah ini, kata Hari, perlu dilakukan agar uang hasil korupsi yang sudah dibelikan untuk aset dapat terlacak hingga tuntas.

Dalam kasus ini, Ujang selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat (26/7).

Ujang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Adapun awal mula kasus ini saat adanya perjanjian kerjasama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerjasama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Pada tanggal 4 Juni 2009, terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Sehari setelahnya, Reza dan Daniel membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi

Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Daniel mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Reza yang saat itu menjabat Direktur PD Agrotama Mandiri kemudian ke Ujang yang saat itu menjadi Bupati Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009.

Rupanya, di sini letak dugaan tindak pidana korupsi dari Ujang yang menyetujui pencairan dana.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel untuk mencarter pesawat Express Air.

Dari sini, Ujang selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD Agrotama Mandiri bersama Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri serta Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, melakukan investasi berupa kerjasama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan Express Air sebagaimana tersebut, tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.

Sehingga, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;

Sebelum Ujang ditangkap, Reza Andriadi telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Daniel selama 5 tahun.

Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA