Keduanya ditetapkan tersangka adalah Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Daniel dan Reza sudah diadili dan divonis pidana.
"Tahun 2016 (kasuanya) itu ditangani. Sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun danada yang dihukum 7 tahun," kata Harli.
Harli mengatakan, berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai komisaris Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Serta kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat, terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah lalu mempelajari putusan dan setelah mempelajari, mengkaji dan melihat secara utuh, maka September 2023 dilakukan penyidikan terhadap Ujang.
Sayangnya Ujang tidak pernah mengindahkan panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan, higga sampai pada malam hari ini ditahan," kata Harli.
Ujang dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: