Kasus pengancaman tersebut kemudian dilaporkan ke apparat Kepolisian hingga bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Kejari OKI lalu OKI memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka
restoratif justice (RJ).
"Proses ini kita selesaikan setelah terima dari pihak kepolisian dan kita teliti. Rupanya ada indikasi untuk RJ dan kita proses selama 16 hari untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/7).
"Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak," sambungnya.
Lepas dari ancaman hukuman penjara, Budiman langsung sujud di kaki kedua orang tuanya sambil menangis histeris.
"Saya sangat senang tak dipenjara dan berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan kedua orang tua karena sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan," kata Budiman.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan Budiman terjadi pada Rabu (15/5) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Budiman baru pulang ke rumah kedua orang tuanya.
Budiman kemudian meminta sejumlah uang untuk membeli rokok, namun tidak diberikan oleh orang tuanya. Seketika Budiman marah dan mengancam akan membunuh orang tuanya.
Budiman membawa sebilah parang sambil melayangkan parangnya ke lantai dan berkata 'ku bunuh kamu'. Namun saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur.
Kemarahan Budiman pun berlanjut hingga keesokan harinya. Di pagi hari, Budiman kembali meminta ibunya bernama Tuti membelikan rokok. Karena tidak punya uang, Tuti hanya membelikan enam batang rokok untuk anaknya tersebut.
"Alangkah sedikitnya beli rokok? Saya bunuh pakai ini kamu nanti," kata Budiman sambil memegang tombak ikan.
Melihat hal tersebut, ayah terdakwa bernama Suherman langsung melerai. Usai dilerai, terdakwa pergi dari rumah sambil berucap akan menjual televisi, speaker dan mengancam akan membunuh keduanya apabila tidak pergi meninggalkan rumah.
Karena merasa takut, keduanya pergi ke Polsek Teluk Gelam untuk melaporkan perbuatan anaknya.
BERITA TERKAIT: