Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengatakan, hasil pemeriksaan luar menunjukkan luka tersebar di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
"Dari hasil visum luar, ditemukan luka lecet di area wajah dan leher, luka bakar derajat 2A di beberapa titik, serta lebam merah keunguan yang mengarah pada trauma akibat benturan benda tumpul," ujar Hartono diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, 22 Februari 2026.
Petugas medis dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon yang sempat memberikan pertolongan pertama juga telah dimintai keterangan. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam menyusun kronologi kondisi korban saat pertama kali tiba di fasilitas kesehatan.
Meski hasil visum luar telah dikantongi, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap organ dalam korban.
"Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. Ini adalah kunci utama untuk menentukan penyebab pasti kematiannya," kata Hartono.
Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR sebagai terlapor, polisi menyatakan masih melakukan sinkronisasi seluruh alat bukti. Rekaman pernyataan korban sebelum meninggal yang beredar di media sosial, menurut penyidik, tetap harus diuji dan diperkuat dengan bukti forensik resmi.
Polisi memastikan, apabila unsur pidana terpenuhi dan bukti dinyatakan cukup, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dapat dikenakan jika terbukti terjadi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: