Mohamad Ongen Sangaji:

Hukum Berat Oknum Prajurit Terlibat Penganiayaan Warga hingga Tewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 03 Januari 2026, 21:45 WIB
Hukum Berat Oknum Prajurit Terlibat Penganiayaan Warga hingga Tewas
Dewan Pembina Garda Maningkamu Pelauw Mohamad Ongen Sangaji. (Foto: Dokumentasi Pribadi) Mohamad Ongen Sangaji. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Ormas Garda Maningkamu Pelauw (GMP) mendesak oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewas seorang warga di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat dini hari, 2 Januari 2025, dihukum seberat-beratnya.

"Penganiayaan yang berujung korban tewas sangat tidak berperikemanusiaan," kata Dewan Pembina GMP Mohamad Ongen Sangaji kepada redaksi, Sabtu 3 Januari 2025.

Ongen menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap nyawa manusia dan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum.

"Ini bukan hanya soal kriminal biasa, tetapi soal integritas institusi negara. GMP mendesak Puspom TNI AL memprosesnya secara tegas dan terbuka,” kata Ongen.

Di sisi lain, Ongen mengingatkan semua pihak, khususnya warga Pelauw, agar menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan Puspom TNI AL untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya,TNI AL membenarkan keterlibatan seorang oknum prajurit dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat dini hari, 2 Januari 2025.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ali Tuankotta (24). Sementara satu korban lainnya, Dede N (39), mengalami luka berat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan salah satu terduga pelaku merupakan oknum prajurit TNI AL berpangkat Sersan Dua berinisial M.

“Benar, salah satu terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Januari 2025.

TNI AL melalui Polisi Militer Kodal III telah mengamankan Serda M dan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam proses hukum militer.

“TNI AL menyesalkan kejadian ini dan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, serta dikawal hingga tuntas,” tegas Tunggul.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.

“Keluarga korban sudah membuat laporan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Made Budi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA