Gelar perkara khusus ini dimohonkan Nabilah usai dirinya dijadikan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nabilah dilaporkan oleh dua pengunjung restonya yakni Zendhy Kusuma (ZK) dan Evi (ER) karena telah menyebarkan rekaman video CCTV.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa pers di Resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain ke Biro Wassidik, Nabilah juga sudah melaporkan ke Paminal Polri.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” kata Goldie.
Kasus ini berawal dari pasangan suami istri yang meluapkan emosi di sebuah restoran, mulai dari memaki staf dapur, dan parahnya lagi nekat nekat membawa pulang membawa 11 bungkus makanan dan 3 minuman yang telah disiapkan, tanpa melakukan pembayaran.
Semua adegan terekam dalam kamera CCTV. Setelah pelanggan itu tak sabar menunggu hingga akhirnya memaksa untuk masuk ke dalam area dapur restoran.
Belakangan dua orang yang membawa makanan tersebut diketahui diduga berinisial ZK dan ER.
BERITA TERKAIT: