Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakak Ipar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dapat Tugas Khusus Soal Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Juni 2024, 10:16 WIB
Kakak Ipar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dapat Tugas Khusus Soal Pemerasan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali/RMOL
rmol news logo Kakak ipar Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mendapatkan tugas dan peran khusus terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Tim Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa seorang saksi atas nama Robith Fuadi selaku dosen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

"Penyidik mendalami terkait dengan tugas dan peran khusus yang dijalani oleh saksi untuk kepentingan tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/6).

Saat ditanya soal peran Robith Fuadi yang diketahui merupakan kakak ipar Gus Muhdlor yang juga sempat terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1), Budi enggan membeberkannya.

"Pihak-pihak yang didalami dalam kasus tersebut tentu penyidik memahami bahwa pihak-pihak dimaksud tentu punya pengetahuan, punya keterangan yang kemudian digali untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," pungkas Budi.

Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA