Hal itu disampaikan menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dodi mengatakan, pihaknya belum pernah menerima dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi dasar dalam perkara tersebut, baik selama proses pemeriksaan maupun saat penyerahan perkara ke pengadilan.
“Soal adanya bukti laporan BPK, kami sampai saat ini masih menilai itu sebatas asumsi karena tidak ada. Kami tidak pernah menerimanya,” kata Dodi saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, tumpukan dokumen yang ditunjukkan dalam proses perkara tidak secara langsung menunjukkan adanya kerugian negara. Ia bahkan menegaskan angka Rp622 miliar yang disebut-sebut sebagai kerugian negara tidak pernah ditemukan pihaknya.
"Jadi kita jangan terkecoh dengan tumpukan dokumen,” tegasnya.
Dodi berharap proses persidangan dapat membuka persoalan secara terang, termasuk mengenai objek penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai penanganan terhadap Yaqut jangan sampai justru mengaburkan persoalan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami merasakan penegakan hukum ke Yaqut ini untuk mengaburkan masalah dalam penyelenggaraan haji sehingga masalah yang menjadi gunung es itu tetap terpelihara dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan dugaan adanya kartel dalam penyelenggaraan haji. Menurutnya, persidangan seharusnya dapat mengungkap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas persoalan penyelenggaraan haji yang hingga kini belum terselesaikan.
“Mudah-mudahan ini bisa terungkap di pengadilan siapa yang sebenarnya jadi kartel, penyebab kisruhnya penyelenggaraan haji yang nggak selesai-selesai sampai saat ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menegaskan Yaqut tetap konsisten dengan penjelasan yang telah disampaikan sejak awal penyidikan.
Menurut Mellisa, keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah melalui kajian teknis serta mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Mellisa juga mempertanyakan isu mengenai penggunaan uang untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Ia menyebut tidak ada anggota pansus yang diperiksa atau dijadikan saksi berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Jadi isu yang ramai juga soal uang yang digunakan untuk suap pansus. Dari keterangan yang kami terima tidak ada satu pun anggota dewan, di dalam BAP tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu bagaimana kita membuktikan itu suap,” kata Mellisa.
Ia meminta isu tersebut dibuktikan secara terbuka di persidangan. Menurutnya, tanpa menghadirkan pihak-pihak yang disebut terkait, pembuktian dugaan suap justru berpotensi berjalan sepihak.
“Jangan-jangan itu pemerasan. Seandainya kalau narasi soal suap pansus mau dibuktikan di pengadilan, kalau orang-orang ini tidak dimunculkan, ini jadi peradilan sesat dan sepihak,” tandas Mellisa.
Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos Maktour Travel bertemu dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
BERITA TERKAIT: