Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Usut Penerimaan Uang Politik Gus Muhdlor saat Lolos OTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Juni 2024, 17:58 WIB
KPK Usut Penerimaan Uang Politik Gus Muhdlor saat Lolos OTT
Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali/RMOL
rmol news logo Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (14/6), tim penyidik memeriksa Gus Muhdlor dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Gus Mudlor hadir, yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (14/6).

Namun demikian, Tessa enggan membeberkan keterkaitan aktivitas politik dimaksud. Mengingat pada 26 Januari itu ketika KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, namun gagal menangkap Gus Muhdlor.

"Itu masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," pungkas Tessa.

Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA