Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Pendapatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Lewat 2 Pegawai Setda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juli 2024, 10:05 WIB
KPK Dalami Pendapatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Lewat 2 Pegawai Setda
Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali/RMOL
rmol news logo Dua orang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan sah Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk dibandingkan dengan pengeluarannya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 2 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kamis (11/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7).

Kedua pegawai dimaksud, yakni Happy Setianingtyas Astrawati Yunus selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo, dan Moch Hidayat selaku Bendahara Gaji Setda Pemkab Sidoarjo.

"Saksi hadir semua. Ditanyakan terkait penerimaan sah bupati untuk dibandingkan dengan pengeluarannya," pungkas Tessa.

Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA