Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Abdul Wahid ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Agustus 2026, 19:42 WIB
Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Abdul Wahid ke JPU
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Marjani (MJN) ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinyatakan lengkap atau P-21.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Marjani dilaksanakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Hari ini, penyidik dan JPU KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses penyidikan terhadap Marjani dinyatakan telah rampung. JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Marjani merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Setelah pelimpahan tahap dua, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya diperiksa dan diadili.

"KPK menegaskan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," tegasnya.

Budi memastikan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana. Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," pungkas Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 3 November 2025 lalu. Dari OTT, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Abdul Wahid selaku gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur Riau.

Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".

Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam.

Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.

Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.

Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.

Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA