"Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami," ujar Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Lenarki mempertanyakan dasar klaim PT Graha Metropolitan Nuansa yang mengandalkan akta
cessie. Menurutnya, akta
cessie sebatas pengalihan hak tagih piutang sehingga tidak sah dijadikan bukti kepemilikan atas objek tanah.
"Akta
cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah," tegasnya.
Ia mengungkapkan, konflik agraria ini sudah berlarut-larut hingga 36 tahun akibat alasan hukum yang dinilainya kabur dan sumir. Padahal, pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kuat untuk memenangkan perkara sejak awal.
Sebab itu, tim kuasa hukum menyusun ulang gugatan dengan membedah akar persoalan. Pihaknya mendesak pengadilan agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (
uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak tergugat.
"Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah
inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, Lenarki menyoroti latar belakang penerbit dokumen cessie yang dipegang pihak lawan. Dari dokumen yang dikantonginya, pengalihan hak tagih tersebut justru dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara acara (
event organizer).
"Yang melakukan
cessie itu adalah perusahaan yang bergerak di
event organizer. Bagaimana bisa melakukan
cessie?" cetusnya heran.
Menghadapi proses persidangan yang masih berjalan di PN Jakarta Selatan, Lenarki berharap majelis hakim bertindak objektif dan mencermati rekam jejak persidangan terdahulu, termasuk status pihak tergugat yang kerap mangkir dari panggilan resmi pengadilan.
"Kami berharap ke depan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak adil, arif, dan bijaksana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: