Ke enam tersangka merampas uang Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.
"Enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dari semua tersangka, dua di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pola serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Lanjut Iman, enam tersangka memiliki peran yang berbeda yakni AY (45) masuk ke dalam bank untuk memantau situasi sekaligus menentukan target, AR (32) dan S (51) berperan sebagai joki, ZA (43) dan MD (49) jadi eksekutor, lalu AS (48) berperan memantau TKP.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.
Dari pengungkapan ini, penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Para tersangka pun dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: