Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ultimatum Fuad Hasan Masyhur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Mei 2024, 18:18 WIB
KPK Ultimatum Fuad Hasan Masyhur
Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang juga pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur/Net
rmol news logo Ultimatum akhirnya diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, untuk kooperatif hadir pada panggilan tim penyidik berikutnya.

Penegasan ini disampaikan KPK karena Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel mangkir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik. Padahal Fuad telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kantor BPKP Sulawesi Selatan, Selasa kemarin (14/5).

"Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/5).

Terlebih lagi, 3 anak buah Fuad di Maktour Travel juga mangkir saat diagendakan diperiksa pada Rabu (15/5). Mereka adalah Junadya Kartika selaku Direktur Maktour Travel, lalu Sukena dan Rifanah selaku pegawai Maktour Travel.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA