Linda Susanti Dilaporkan KPK ke Polda Metro Usai Hasil Pemeriksaan Dewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Maret 2026, 11:39 WIB
Linda Susanti Dilaporkan KPK ke Polda Metro Usai Hasil Pemeriksaan Dewas
Pengacara Deolipa dan kliennya, Linda Susanti di kantor Dewas KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa aduan Linda mengenai dugaan pelanggaran etik pegawai KPK tidak terbukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Linda Susanti, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

“Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.

Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan Dewas, tudingan yang disampaikan Linda Susanti tidak terbukti. Karena itu, KPK melaporkan Linda ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset.

“Kemudian KPK melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset yang bersangkutan. Kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Sebelumnya, Linda juga melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Bareskrim Polri. Ia mengklaim memiliki sejumlah aset berharga yang disita KPK dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Linda menyebut aset yang disita penyidik meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. Aset tersebut antara lain berupa uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, serta uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.

Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Aset tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Linda mengklaim total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, termasuk di dalamnya 45 juta dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA