Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan Fadia dari hasil operas tangkap tangan (OTT).
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 23 Maret 2026.
"Di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: