Sidang Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Maret 2026, 12:24 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan saat membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan oleh termohon sesuai Pasal 44 UU 30/2002 tentang KPK dan dikuatkan serta dilengkapi bukti-bukti yang membuktikan keterlibatan dan peran pemohon dalam perkara a quo,” ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK di persidangan.

KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Yaqut melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, KPK telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan untuk memperdalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut turut diungkap hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari BPK mengenai hasil pemeriksaan investigatif atas penyelenggaraan ibadah haji 2023?"2024 di Kemenag.

BPK menyimpulkan adanya sejumlah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.270.166,41.

KPK memastikan, hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA