Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pasal benturan kepentingan yang saat ini disangkakan kepada Fadia.
"Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Asep menerangkan, konflik kepentingan itu melekat pada posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.
Menurutnya, dalam kasus ini Fadia diduga justru ikut bermain melalui perusahaan yang didirikan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu nggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main, jelas lah," terang Asep.
Meski demikian, Asep menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, termasuk terhadap anggota keluarga maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu karena dalam proses awal, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," tegas Asep.
"Sejauh ini ya, sejauh ini yang kami dapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam terhadap informasi dari saudara FAR maupun dari putranya. Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara," sambung Asep menutup.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
BERITA TERKAIT: