Dari jumlah tersebut sebanyak 16.841 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum. Sedangkan remisi berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang. Berdasarkan jenis dan besarnya remisi, RK I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang. Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang.
Sementara itu, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.
"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijrah ini, menerima potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi.
Rudy mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang.
"Kemudian, tahanan sebanyak 7.755 orang dan anak binaan berjumlah 202 orang," tutup Rudy.
BERITA TERKAIT: