Pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis, 25 Desember 2025, mereka menerima Remisi Khusus Natal dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan remisi tidak dimaknai sebagai hadiah, melainkan pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan secara konsisten.
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” tegas Wachid.
Ia memastikan seluruh tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa dari total 178 Warga Binaan Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025, Lapas Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya menjalankan pembinaan dengan ukuran yang jelas dan berkeadilan, yakni perilaku baik, kepatuhan pada aturan, serta partisipasi aktif dalam pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kepulangan yang bermakna, bukan sekadar menyelesaikan masa pidana, tetapi kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kesiapan, kesadaran, dan harapan baru.
BERITA TERKAIT: