Pemberian hak integrasi tersebut terdiri dari 1.047 narapidana yang menerima RK Waisak dan 5 anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Waisak. Dari jumlah narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 6 orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Sementara seluruh anak binaan menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
"Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Agus, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, tetapi juga sarana mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," harap Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari masa pidana yang dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di lingkungan sosialnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," kata Mashudi.
Ia menambahkan, kebijakan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam membentuk perilaku warga binaan. Oleh karena itu, hak remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Data sistem database pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, berdasarkan data per 22 Mei 2026, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026, Ditjenpas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menaati aturan, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan," pungkas Mashudi.
BERITA TERKAIT: