Ribuan anak yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menanggapi hal ini, analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menilai kebijakan tersebut merupakan langkah visioner patut diapresiasi dan didukung penuh seluruh elemen masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya sebagai tempat menghukum para narapidana semata,” ujar Nasky dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Nasky menguraikan, bahwa remisi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) bukan sekadar hak administratif, tapi bisa menjadi insentif nyata bagi mereka yang membuktikan perubahan perilaku positif di dalam LKPA selama menjalani hukuman.
Menurut Nasky, kebijakan remisi ini tidak hanya memberi penghargaan atas perubahan perilaku baik warga binaan pemasyarakat terkhususnya anak-anak. Tetapi tentang menghargai proses perubahan perilaku positif serta mendukung semangat keadilan restoratif.
"Publik mendukung agar anak-anak yang masih berada di LKPA termotivasi serta lebih giat lagi berbuat kebaikan sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif mereka," kata Nasky.
Nasky menegaskan bahwa semua manusia pasti punya kesalahan termasuk anak-anak yang ada di LPKA. Namun dari kesalahan yang mereka perbuat pasti ada faktor-faktor lain yang melatarbelakanginya.
“Anak-anak bangsa harus tumbuh jadi manusia yang berani, mandiri, optimis, ingin meraih ilmu dan ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya," kata Nasky.
BERITA TERKAIT: