Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya; 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Selain itu, satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Menteri Agus dalam siaran persnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa pemberian RK dan PMP dilakukan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
BERITA TERKAIT: