Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap di Malut, 2 Ajudan Mantan Gubernur Diminta Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 Maret 2024, 16:02 WIB
Kasus Suap di Malut, 2 Ajudan Mantan Gubernur Diminta Kooperatif
Gubernur Non Aktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua anggota TNI yang merupakan ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), agar kooperatif hadir sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI, Husni Lelean dan Dede Sobari, yang merupakan ajudan Abdul Ghani Kasuba.

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU (Angkatan Udara) dan AD (Angkatan Darat), sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).

KPK berharap dua anggota TNI itu kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. "Keteranganya sangat dibutuhkan, agar perkara dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," pungkas Ali.

DIberitakan sebelumnya, pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 7 tersangka, usai tangkap tangan di wilayah Malut dan Jakarta, Senin 18 Desember 2023.

Ketujuh tersangka dimaksud adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek itu, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA