Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut anak usia di bawah 11 tahun tak sedikit yang bermain judi online. Angka transaksinya mencapai Rp 3 miliar.
"Ini data yang terakhir ya, tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Jumlah anak yang terlibat judi online usia 11 hingga 16 tahun bahkan lebih jumbo. Total transaksi kluster ini mencapai Rp 7,9 miliar.
"(Usia) 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.
Lain lagi dengan usia 17-19 tahun. Ivan mengatakan rentang usia ini yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.
"(Usia) 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai 282 miliar, itu rupiah ya. Total frekuensi transaksi 2,1 juta," katanya.
"Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak, gitu ya. Total depositnya Rp 293,4 miliar," demikian kata Ivan.
BERITA TERKAIT: