Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 26 Juli 2024, 18:34 WIB
Kejaksaan Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar (dpr.go.id)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar. 

Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, setelah kembali dari Vietnam, Jumat (26/7). 

"Iya Mas, (terkait perkara) yang tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada RMOL sesaat lalu.

Ujang ditangkap karena diduga terkait kasus penyelewengan dana penyertaan modal.

"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," kata Harli.

Harli belum menjelaskan detail penangkapan, konstruksi perkara dan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Ujang Iskandar.

"Segera kita rilis," katanya.

Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Sebelum jadi anggota DPR, Ujang menjadi Bupati Kotawaringin Barat dua periode.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA