"Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini.
Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat malam (26/7).
Harli menjelaskan kasus yang menjerat Ujang terjadi pada saat anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat.
"(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui pada 2023, 2024, lalu dilakukan proses terhadap itu," kata Harli.
Status Ujang Iskandar tersangka diumumkan hanya selang hitungan jam setelah ditangkap Tim Tabur atau Tangkap Buronan.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta sekembali dari Vietnam sore tadi pukul 15.45 WIB.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ujang langsung digelandang petugas untuk dititipan ke rumah tahanan. Nampak Ujang keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Ujang menutupi borgol di tangannya.
BERITA TERKAIT: