Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Gelapkan Anggaran, Pj Bupati Muara Enim Diadukan ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 22 Februari 2024, 20:24 WIB
Diduga Gelapkan Anggaran, Pj Bupati Muara Enim Diadukan ke Kejagung
LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Kamis (22/2)/Ist
rmol news logo LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kejagung memeriksa mantan kepala Dinas Perdagangan di Provinsi Sumatera Selatan Dr Ahmad Rizali.

Ketua DPD KPK Nusantara, Dodo Arman menyebut saat ini Ahmad Rizali sedang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Ahmad Rizali diduga melakukan tindakan melawan hukum pada saat menjabat sebagai Kadis Perdagangan Provinsi Sumsel. Dia diduga melakukan korupsi penggelapan anggaran pada dinas perdagangan provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022.

“Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa PJ Bupati Muara Enim terkait dugaan korupsi penggelapan anggaran perjalanan pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2021 dan 2022,’’ kata Dodo di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Kamis (22/2).

Selanjutnya, Dodo menyebut, pihaknya juga telah mengirimkan laporan aduan dengan nomor LP-06.02KPKN-SUMSEL.2024 dan LP-01.02KPKN-SUMSEL.2024 ke Kejagung terkait dugaan korupsi dan penggelapan anggaran pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel. Dugaan korupsi tersebut, lanjut Dodo dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sebelumnya, Dodo sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Provinsi Sumsel. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dan respons dari mereka.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71 persen). Menurut Dodo, setelah ditelusuri pada rencana umum pengadaan barang/jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).

”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08 persen). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000) Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,’’ beber Dodo.

Dari situ, ungkap Dodo, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE. Dia kembali mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

”Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” bebernya lagi.

”Terkait dugaan itu, kami meminta kepada Kejagung RI agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kejagung RI dan demi memastikan keadilan di negeri ini. Kita meminta Kejagung untuk memeriksa Oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut,’’ tambah Dodo.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK Nusantara juga telah melaporkan PJ Bupati Muara Enim, Dr Ahmad Rizali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel pada hari Senin (19/2) kemarin. KPK Nusantara berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA